
SUKANAGARA,SOREANG-Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Sukanagara melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Kamis (15 Mei 2025), Jam 09:00 s/d selesai, di Gedung Sebaguna Desa Sukanagara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan, Kepala Desa Sukanagara beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.
Bp. AGUS selaku Kepala Desa Sukanagara dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Sukanagara di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukanagara nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukanagara Kecamatan Soreang.
Perwakilan dari Tim Monitoring Kecamatan Soreang menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Camat Soreang tidak dapat hadir pada kegiatan hari ini karena adanya kegiatan lainnya yang dapat diwakili. "Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia."
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukanagara sabagai berikut :
NO | KETERANGAN |
1 | Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Desa Sukanagara |
2 | Alamat Koperasi : Jalan Gunung Bubut No. 01-2018 Desa Sukanagara |
3 | Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru |
4 | Wilayah Keanggotaan : Desa Sukanagara |
5 | Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas |
6 | Usaha Koperasi : Gerai Sembako, Gerai Obat Murah, Unit simpan pinjam, Cold storage/cold chain, Klinik Desa, Kantor Koperasi, Pertanian, Peternakan, Perikanan |
7 | Simpanan Pokok : Rp.10.000,-/orang |
8 | Simpanan Wajib : Rp.5.000,-/orang |
Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Dedi Mulyadi | Ketua |
2 | Supriatna | Wakil Ketua Bidang Usaha |
3 | Yono Kemaludin | Wakil ketua Bidang Anggota |
4 | Susi Sumiati | Sekretaris |
5 | Jajang Supriatna | Bendahara |
Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Agus | Ketua |
2 | Taufik Rizaludin | Anggota |
3 | Ayi | Anggota |
Adapun untuk permodalan koperasi Merah Putih Desa Sukanagara menunggu intruksi dari Pimpinan baik itu Camat, Bupati, Gubernur ataupun presiden melalui kementrian terkait.


