You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukanagara
Desa Sukanagara

Kec. Soreang, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

MENCIPTAKAN PEMERINTAH DESA SUKANAGARA YANG MANTES (MANDIRI, AGAMIS, NYAMAN, TERDEPAN, EDUKATIF DAN SEJAHTERA) SESUAI VISI KABUPATEN BANDUNG YANG LEBIH BEDAS DAN JABAR ISTIMEWA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

LKMD

Administrator 30 April 2014 Dibaca 525 Kali

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.396.194.626,00 Rp 2.823.183.026,00
49.45%
Belanja Desa
Rp 501.210.265,00 Rp 2.860.831.026,00
17.52%
Pembiayaan Desa
Rp 37.648.000,00 Rp 37.648.000,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 759.021.000,00 Rp 1.265.035.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 511.116.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 635.716.600,00 Rp 820.574.900,00
77.47%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 0,00 Rp 95.000.000,00
0%
Bunga Bank Desa
Rp 1.457.026,00 Rp 1.457.026,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 336.110.265,00 Rp 1.157.691.826,00
29.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 1.149.814.400,00
11.31%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 136.917.800,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 276.007.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 35.100.000,00 Rp 140.400.000,00
25%